Kedudukan, Tugas, dan Fungsi |
![]() |
![]() |
![]() |
Oleh Administrator |
Selasa, 26 April 2011 17:27 |
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.10/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, bahwa BPDASHL mempunyai Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasisebagai berikut :
A. Kedudukan
B. Tugas Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi tanah dan air, pengembangan kelembagaan, pengendalian kerusakan perairan darat, dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi :
D. Struktur Organisasi Struktur Organisasi Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung terdiri dari : a. Subbagian Tata Usaha;
|